AD/ART IMAPI KUPANG




ANGGARAN  DASAR
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INSANA (IMAPI) KUPANG

Bahwa sesungguhnya kami mahasiswa Insana yang berada di Kupang menyadari sepenuhnya akan tugas dan tangung jawab terhadap daerah dan bangsa. Oleh sebab itu kami harus menata diri agar dapat menyumbangkan dharma bakti untuk turut berpartisipasi aktif demi tercapainya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Maka untuk mewujudkan segala tekad luhur itu, kami mahasiswa Insana yang terhimpun  dalam sebuah wadah pembinaan dan perjuangan yang berdasarkan Pancasila dan dijiwai semangat kekeluargaan dan persaudaraan sejati, oleh karena itu kami menyusun  Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Pelajar Insana   (IMAPI) Kupang;
2.      Organisasi ini didirikan pada tanggal 31 Mei 1998 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;
3.      Organisasi ini berkedudukan di Kupang.

BAB II
AZAS, TUJUAN, USAHA DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 2
Azas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 3
Tujuan
Organisasi ini mempunyai tujuan:
  1. Membentuk mahasiswa agar  bertanggungjawab terhadap bangsa, negara,dan gereja;
  2. Memupuk sikap solidaritas, rasa persaudaraan, dan persatuan di kalangan mahasiswa Insana maupun masyarakat pada umumnya;
  3. Menanamkan jiwa dan semangat patriotisme yang diliputi oleh rasa kebersamaan yang tinggi,  serta meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan dan pengabdian terhadap masyarakat.
Pasal 4
Usaha
1.      Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan aturan organisasi;
2.   Dalam rangka penyelenggaraan organisasi, senantiasa mengutamakan kesatuan, rasa persaudaraan dan keutuhan organisasi

Pasal 5
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat independen dan bebas aktif

BAB III
VISI, MISI DAN SEMBOYAN

Pasal 6
Visi
Melahirkan kader-kader muda yang mandiri, profesional, militansi dengan berbasiskan intelektualitas untuk turut membangun daerah, bangsa, dan negara dengan dijiwai semangat gotong-royong.

Pasal 7
Misi
1.      Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan  para kader agar mampu bersaing di era globalisasi
2.      Membentuk pribadi dan karakter kaum muda Insana yang mandiri dan profesional agar tercipta kader muda yang Pancasilais, Beriman dan Patriotis
3.      Mengupayakan latihan kepemimpinan bagi kader secara optimal dan kontinyu

Pasal 8
Semboyan
Nekaf mese ansaof mese tafen pah Insana


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.  Anggota IMAPI Kupang adalah mahasiswa dan pelajar asal Insana yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan,Sifat dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan
2.      Keanggotaan terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasadan anggota kehormatan

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak anggota

1.      Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara;
2.      Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak bicara.
3.      Semua anggota berhak memperoleh perlindungan dari organisasi

Pasal 11
Kewajiban Anggota
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
2.      Menjunjung tinggi  nama dan kehormatan organisasi.
3.      Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Struktur Organisasi
1.      Kepengurusan IMAPI disebut BadanPengurus
2.      Badan pengurus terdiri  dari ketua umum, sekretaris, bendahara dan ketua-ketua bidang dan anggota bidang.
Pasal 13
Wewenang
Badan Pengurus berwewenang:
1.         Menentukan kewajiban organisasi sesuai dengan AD/ART;
2.    Menjalin kerja sama dengan organisasi kemahasiswaan lain serta lembaga-lembaga lain demi kepentingan anggota sesuai dengan AD/ART.
3.         Badan Pengurus bertanggungjawab untuk keberlangsungan organisasi.

Pasal 14
Kewajiban
Badan Pengurus berkewajiban:
1.         Memberikan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota pada saat Rapat Umum Anggota (RUA);
2.       Melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART serta keputusan-keputusan lainnya.

BAB VII
DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 15
1              Dewan Pembina dan Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan pengarahan, pertimbangan dan         saran kepada Badan Pengurus;
Susunan,Tugas dan wewenang Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diatur dalam ART.


BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
1.    Rapat Umum Anggota (RUA);
2.    Rapat Badan Pengurus;
3.    Rapat Umum Anggota (RUA) istimewa;
4.    Rapat Kepanitiaan; dan
5.    Rapat kerja badan pengurus.
BAB IX
KEUANGAN, ATRIBUT, DAN MAKNA  ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Keuangan

Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.    Iuran wajib anggota;
2.    Sumbangan yang tidak mengikat;
3.    Usaha-usaha lain yang sah dan halal.

Pasal 18
Atribut Organisasi
Atribut organisasi terdiri dari bendera (Bendera merah putih dan organisasi) dan stempel, Jas Kebesaran dan Gordon

Pasal 19
Makna Atribut Organisasi
1.      Makna Simbol Stempel:
a)   Tanggal 31 Mei melambangkan berdirinya organisasi Ikatan Mahasiswa Pelajar Insana (IMAPI) Kupang sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 Anggaran Dasar ini;
b)   Buku melambangkan intelektualitas seluruh Mahasiswa dan Pelajar asal Insana;
c)   Bintang melambangkan cita – cita yang tinggi;
d)   Bingkai persegi panjang dengan motif buna Insana merupakan simbol kesatuan mahasiswa dan Pelajar Insana;
2.      Makna Simbol Bendera:
1.      Bendera Merah Putih
a.       Warna Merah melambangkan keberanian
b.      Warna Putih melambangkan kesetiaan dan ketulusan
2.      Bendera Organisasi
a)         Warna hijau melambangkan kehidupan pemuda yang penuh semangat;
b)        Warna putih melambangkan kesetiaan dan ketulusan
c)        Tanggal 31 Mei melambangkan berdirinya organisasi Ikatan Mahasiswa Pelajar Insana (IMAPI) Kupang sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 Anggaran Dasar ini;
d)        Buku melambangkan intelektualitas seluruh Mahasiswa dan Pelajar asal Insana;
e)         Bintang melambangkan cita – cita yang tinggi;
f)   Bingkai persegi panjang dengan motif buna Insana merupakan simbol kesatuan mahasiswa dan Pelajar Insana;
3.      Makna Simbol Gordon:
a.       Warna hijau melambangkan kehidupan pemuda yang penuh semangat
b.      Warna putih melambangkan kesetiaan dan ketulusan
c.       Ma’buna melambangkan ciri khas orang Insana
4.      Makna Simbol Jas Kebesaran:
a.       Warna hijau melambangkan kehidupan pemuda yang penuh semangat
b.      Melambangkan kewibawaan dan kebijaksanaan pemimpin

BAB X
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 20
Masa kepengurusan OrganisasiIMAPI Kupang adalah 1 (satu) tahun.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Pembubaran organisasi dilakukan oleh RUA/RUA Istimewa yang diadakan atas kehendak seluruh anggota
2.      Pembubaran yang dimaksud harus diberitahukan kepada pihak yang berwewenang


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui RUA IMAPI Kupang melalui jalan musyawarah untuk mufakat

  
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 23
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan organisasi;
2.      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan:

Ditetapkan di   : Kupang
         Hari / tanggal   : Sabtu, 7 Desember 2019
Waktu              : Pukul 01.43 WITA


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

                                           Ttd                                                                 Ttd
SEFRIANUS NAIHELI
Ketua
FRANSISKUS N. MENGI
Sekretaris

Ttd
VALENTINUS SANAN
Anggota












ANGGARANRUMAHTANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INSANA(IMAPI) KUPANG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.      Anggota biasa yaitu:
Mahasiswa dan pelajar asal Insana yang telah dilantik dalam Masa Penerimaan Anggota Baru(MPAB) yang diselenggarakan oleh IMAPI Kupang
2.      Anggota luar biasa yaitu:
Mahasiswa yang berasal dari luar organisasi IMAPI Kupang yang telah berjasa dan mempunyai andil yang besar terhadap kemajuan organisasi;
      3.   Anggota kehormatan yaitu:
             Mahasiswa simpatisan yang berasal dari luar Insana yang telah diterima melalui MPAB.

Pasal 2
Penerimaan Anggota
1. Anggota biasa dan kehormatan diterima oleh Badan Pengurus setelah memenuhi syarat-syarat keanggotaan;
2.    Anggota luar biasa diangkat oleh Badan Pengurus sesuai dengan aturan organisasi.

Pasal 3
Hak-Hak Anggota
  1. Hak suara yaitu hak memilih dan dipilih dalam rapat dan musyawarah organisasi;
  2. Hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat, gagasan dan usul secara lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijaksanaan organisasi.
3.               3. Semua anggota berhak memperoleh perlindungan dari Organisasi di dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan organisasi


Pasal 4
Kewajiban Anggota
  1. Menaati AD/ART serta ketentuan lain dalam organisasi;
  2. Membayar uang pangkal dan iuran;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.

Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
  1. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Badan Pengurus serta telah mendapat persetujuan dari Badan Pengurus;
  2. Meninggal dunia;
  3. Diberhentikan oleh Badan Pengurus apabila melanggar AD/ART dan ketentuan keanggotaan.

BAB II
ALAT PELENGKAP ORGANISASI

Pasal 6
Rapat Umum Anggota
1.      Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) sah apabila disetujui lebih dari ½ anggota yang hadir.
2.      Tugas Rapat Umum Anggota:
a.       Membahas dan menetapkan AD/ART dalam komisi program kerja;
b.      Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus;
c.       Membahas dan menetapkan komisi program kerja dan komisi organisasi
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
3.      Peserta RUA terdiri dari:
a.       Anggota;
b.      Undangan dan simpatisan.

Pasal 7
RUA Istimewa
  1. RUA Istimewa hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi
  2. Materi, acara, dan sahnya pengambilan keputusan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut dalam RUA Istimewa yang bersangkutan
Pasal 8
Tugas Dan Kewajiban Badan Pengurus
  1. Melaksanakan AD/ART serta keputusan Rapat Umum Anggota;
  2. Bertanggungjawab kepada Rapat Umum Anggota;
  3. Mewakili organisasi dalam mengikuti kegiatan di dalam maupun di luar organisasi

Pasal 9
Wewenang Ketua Umum
1.      Memimpin rapat badan pengurus dan rapat anggota;
2.      Mengangkat dan memberhentikan badan pengurus dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu atas kesepakatan bersama perangkat organisasi.   

Pasal 10
Tata Urutan Organisasi
  1. Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA);
  2. Anggaran Dasar;
  3. Anggaran Rumah Tangga;
  4. Keputusan Badan Pengurus;
  5. Keputusan Rapat lainnya.

BAB III
ALUMNI

Pasal 11
Alumni adalah anggota  biasa IMAPI Kupang yang telah menamatkan studinya.
Pasal 12
Alumni berkewajiban memberikan iuran tak terikat.

  
BAB IV
PELINDUNG, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 13
1.      Pelindung organisasi IMAPI adalah pemerintah Kecamatan Insana yaitu 5 kecamatan
2.      Dewan Penasehat dan Dewan Pembina adalah Orang tua asal Insana yang berdomisili di Kupang
3.      Susunan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina terdiri dari Ketua dan anggota kecuali Pelindung

Pasal 14
Wewenang
1.               Pelindung bertugas mengayomi dan menjaga keutuhan organisasi
2.      Dewan Penasehat, Dewan Pembina berwenang memberikan pembinaan,petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Badan Pengurus untuk menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan organisasi.

BAB V
MASA KEPENGURUSAN

Pasal 15
1.    Masa kepengurusan Ketua Umum sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 AD berakhir  kurang lebih 1 tahun.
2.    Ketua umum baru dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota dan tata cara pemilihan diatur dalam aturan organisasi.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
1.    Besarnya uang iuran dan pangkal ditetapkan oleh hasil sidang komisi program.
2.    Sumbangan yang tidak mengikat.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 18
1.    Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam RUA, keputusan ketua umum dan Keputusan rapat lain.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  Ditetapkan di : Kupang
  Hari/tanggal   : Sabtu, 07 Desember 2019
  Waktu                        : Pukul 02.19 WITA

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

                                           Ttd                                                               Ttd
SEFRIANUS NAIHELI
Ketua
FRANSISKUS N. MENGI
Sekretaris

Ttd
VALENTINUS SANAN
Anggota


Post a Comment

أحدث أقدم