ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INSANA (IMAPI) KUPANG
Bahwa sesungguhnya kami mahasiswa Insana yang berada di Kupang menyadari
sepenuhnya akan tugas dan tangung jawab terhadap daerah dan bangsa. Oleh sebab
itu kami harus menata diri agar dapat menyumbangkan dharma bakti untuk turut berpartisipasi
aktif demi tercapainya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Maka untuk mewujudkan segala tekad luhur itu, kami mahasiswa Insana yang terhimpun dalam sebuah wadah pembinaan dan perjuangan
yang berdasarkan Pancasila dan dijiwai semangat kekeluargaan dan persaudaraan
sejati, oleh karena itu kami menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Pelajar Insana (IMAPI)
Kupang;
2.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 31 Mei 1998 untuk waktu
yang tidak ditentukan lamanya;
3.
Organisasi ini berkedudukan di Kupang.
BAB II
AZAS, TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
ORGANISASI
Pasal 2
Azas
Organisasi
ini berasaskan Pancasila dan
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Pasal 3
Tujuan
Organisasi ini mempunyai tujuan:
- Membentuk
mahasiswa agar bertanggungjawab terhadap bangsa, negara,dan gereja;
- Memupuk
sikap solidaritas, rasa
persaudaraan, dan persatuan
di kalangan mahasiswa Insana maupun masyarakat pada umumnya;
- Menanamkan
jiwa dan semangat patriotisme yang diliputi oleh rasa kebersamaan yang
tinggi, serta meningkatkan
kemampuan ilmu pengetahuan dan pengabdian terhadap masyarakat.
Pasal 4
Usaha
1.
Melaksanakan
tujuan organisasi dengan
semangat gotong-royong melalui
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan aturan organisasi;
2. Dalam rangka penyelenggaraan organisasi,
senantiasa mengutamakan kesatuan,
rasa persaudaraan dan keutuhan organisasi
Pasal 5
Sifat Organisasi
Organisasi
ini bersifat independen dan bebas aktif
BAB III
VISI, MISI DAN SEMBOYAN
Pasal 6
Visi
Melahirkan kader-kader
muda yang mandiri, profesional, militansi dengan berbasiskan intelektualitas untuk
turut membangun daerah, bangsa, dan negara dengan dijiwai
semangat gotong-royong.
Pasal 7
Misi
1.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
keterampilan para kader agar mampu
bersaing di era globalisasi
2.
Membentuk pribadi dan karakter kaum muda
Insana yang mandiri dan profesional agar tercipta kader muda yang Pancasilais,
Beriman dan Patriotis
3.
Mengupayakan latihan kepemimpinan bagi
kader secara optimal dan kontinyu
Pasal 8
Semboyan
Nekaf mese ansaof mese tafen pah Insana
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota IMAPI Kupang adalah mahasiswa dan pelajar asal Insana
yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan,Sifat dan Usaha
organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan
2. Keanggotaan
terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak anggota
1.
Anggota biasa mempunyai hak bicara dan
hak suara;
2.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan
mempunyai hak bicara.
3.
Semua anggota berhak memperoleh perlindungan dari organisasi
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan serta Disiplin Organisasi
2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Aktif melaksanakan program
dan kegiatan organisasi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN
Pasal 12
Struktur Organisasi
1.
Kepengurusan
IMAPI disebut BadanPengurus
2.
Badan pengurus terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara dan ketua-ketua bidang dan anggota bidang.
Pasal 13
Wewenang
Badan
Pengurus berwewenang:
1.
Menentukan kewajiban organisasi sesuai
dengan AD/ART;
2. Menjalin kerja sama dengan organisasi
kemahasiswaan lain serta
lembaga-lembaga lain demi kepentingan anggota sesuai dengan AD/ART.
3.
Badan Pengurus bertanggungjawab untuk keberlangsungan organisasi.
Pasal 14
Kewajiban
Badan Pengurus
berkewajiban:
1.
Memberikan pertanggungjawaban kepada
seluruh anggota pada saat Rapat Umum Anggota (RUA);
2. Melaksanakan semua ketentuan dan
kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART serta keputusan-keputusan lainnya.
BAB VII
DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN
PENASEHAT
Pasal 15
1 Dewan Pembina dan Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan
pengarahan, pertimbangan dan saran kepada Badan Pengurus;
Susunan,Tugas dan
wewenang Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diatur dalam ART.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan
organisasi terdiri dari:
1.
Rapat Umum Anggota (RUA);
2.
Rapat Badan Pengurus;
3.
Rapat Umum Anggota (RUA) istimewa;
4.
Rapat Kepanitiaan; dan
5.
Rapat kerja badan pengurus.
BAB IX
KEUANGAN, ATRIBUT, DAN MAKNA ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Keuangan
Keuangan
organisasi diperoleh dari:
1.
Iuran wajib anggota;
2.
Sumbangan yang tidak mengikat;
3.
Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
Pasal 18
Atribut Organisasi
Atribut
organisasi terdiri dari bendera (Bendera merah putih dan organisasi) dan
stempel, Jas Kebesaran dan Gordon
Pasal 19
Makna Atribut Organisasi
1.
Makna Simbol Stempel:
a) Tanggal
31 Mei melambangkan berdirinya organisasi Ikatan Mahasiswa Pelajar Insana
(IMAPI) Kupang sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 Anggaran Dasar ini;
b) Buku
melambangkan intelektualitas seluruh Mahasiswa dan Pelajar asal Insana;
c) Bintang
melambangkan cita – cita yang tinggi;
d) Bingkai
persegi panjang dengan motif buna Insana merupakan simbol kesatuan mahasiswa
dan Pelajar Insana;
2.
Makna Simbol Bendera:
1.
Bendera Merah Putih
a.
Warna Merah melambangkan keberanian
b.
Warna Putih melambangkan kesetiaan
dan ketulusan
2.
Bendera Organisasi
a)
Warna hijau melambangkan kehidupan
pemuda yang penuh semangat;
b)
Warna putih melambangkan kesetiaan dan
ketulusan
c) Tanggal 31 Mei melambangkan berdirinya
organisasi Ikatan Mahasiswa Pelajar Insana (IMAPI) Kupang sebagaimana dalam
pasal 1 ayat 2 Anggaran Dasar ini;
d)
Buku melambangkan intelektualitas
seluruh Mahasiswa dan Pelajar asal Insana;
e)
Bintang melambangkan cita – cita yang
tinggi;
f) Bingkai persegi panjang dengan motif
buna Insana merupakan simbol kesatuan mahasiswa dan Pelajar Insana;
3.
Makna Simbol Gordon:
a. Warna hijau melambangkan kehidupan
pemuda yang penuh semangat
b. Warna putih melambangkan
kesetiaan dan ketulusan
c. Ma’buna melambangkan ciri khas
orang Insana
4.
Makna Simbol Jas Kebesaran:
a.
Warna hijau melambangkan kehidupan
pemuda yang penuh semangat
b.
Melambangkan kewibawaan dan kebijaksanaan pemimpin
BAB X
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 20
Masa kepengurusan OrganisasiIMAPI Kupang adalah 1 (satu)
tahun.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Pembubaran organisasi dilakukan oleh
RUA/RUA Istimewa yang diadakan atas kehendak seluruh anggota
2.
Pembubaran yang dimaksud harus
diberitahukan kepada pihak yang berwewenang
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan AD
hanya dapat dilakukan melalui RUA IMAPI Kupang melalui jalan musyawarah untuk mufakat
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 23
1.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan keputusan organisasi;
2.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan:
Ditetapkan di : Kupang
Hari / tanggal : Sabtu, 7 Desember 2019
Waktu : Pukul 01.43 WITA
Waktu : Pukul 01.43 WITA
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
Ttd Ttd
SEFRIANUS NAIHELI
Ketua
|
FRANSISKUS N. MENGI
Sekretaris
|
Ttd
VALENTINUS SANAN
Anggota
ANGGARANRUMAHTANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INSANA(IMAPI) KUPANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.
Anggota biasa yaitu:
Mahasiswa dan pelajar asal Insana yang telah dilantik dalam Masa Penerimaan
Anggota Baru(MPAB) yang diselenggarakan oleh IMAPI Kupang
2.
Anggota luar biasa yaitu:
Mahasiswa yang berasal dari luar organisasi IMAPI Kupang yang telah berjasa dan mempunyai
andil yang besar terhadap kemajuan organisasi;
3.
Anggota kehormatan yaitu:
Mahasiswa simpatisan yang berasal dari luar Insana yang
telah diterima melalui MPAB.
Pasal 2
Penerimaan Anggota
1. Anggota biasa dan kehormatan diterima
oleh Badan Pengurus setelah memenuhi syarat-syarat keanggotaan;
2. Anggota luar biasa diangkat oleh Badan
Pengurus sesuai dengan aturan organisasi.
Pasal 3
Hak-Hak Anggota
- Hak suara yaitu hak memilih dan dipilih dalam rapat
dan musyawarah organisasi;
- Hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat,
gagasan dan usul secara lisan maupun tertulis berkaitan dengan
kebijaksanaan organisasi.
3. 3. Semua anggota berhak memperoleh perlindungan dari Organisasi di dalam menjalankan kegiatan yang
berkaitan dengan organisasi
Pasal 4
Kewajiban Anggota
- Menaati
AD/ART serta ketentuan lain dalam organisasi;
- Membayar
uang pangkal dan iuran;
- Menjunjung
tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
- Atas permintaan sendiri yang diajukan secara
tertulis kepada Badan Pengurus serta telah mendapat persetujuan dari Badan
Pengurus;
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan oleh Badan Pengurus apabila
melanggar AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
BAB II
ALAT PELENGKAP ORGANISASI
Pasal 6
Rapat Umum Anggota
1.
Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) sah apabila
disetujui lebih dari ½
anggota yang hadir.
2.
Tugas Rapat Umum Anggota:
a.
Membahas dan menetapkan
AD/ART dalam komisi
program kerja;
b.
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban
Badan Pengurus;
c.
Membahas dan menetapkan komisi
program kerja dan komisi organisasi
d.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
3.
Peserta RUA terdiri dari:
a.
Anggota;
b. Undangan
dan simpatisan.
Pasal 7
RUA Istimewa
- RUA Istimewa hanya dapat dilakukan
dalam keadaan darurat, yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan
organisasi
- Materi, acara, dan sahnya
pengambilan keputusan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut dalam RUA
Istimewa yang bersangkutan
Pasal 8
Tugas Dan Kewajiban Badan Pengurus
- Melaksanakan
AD/ART serta keputusan Rapat Umum Anggota;
- Bertanggungjawab
kepada Rapat Umum Anggota;
- Mewakili
organisasi dalam mengikuti kegiatan di dalam maupun di luar organisasi
Pasal 9
Wewenang Ketua Umum
1.
Memimpin rapat badan pengurus dan rapat anggota;
2.
Mengangkat dan memberhentikan badan
pengurus dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu atas kesepakatan bersama
perangkat organisasi.
Pasal 10
Tata Urutan Organisasi
- Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA);
- Anggaran Dasar;
- Anggaran Rumah Tangga;
- Keputusan Badan Pengurus;
- Keputusan Rapat lainnya.
BAB III
ALUMNI
Pasal 11
Alumni
adalah anggota biasa IMAPI Kupang yang
telah menamatkan studinya.
Pasal 12
Alumni
berkewajiban memberikan iuran tak terikat.
BAB IV
PELINDUNG, DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 13
1. Pelindung organisasi IMAPI
adalah pemerintah Kecamatan Insana yaitu 5 kecamatan
2. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina adalah
Orang tua asal Insana yang berdomisili di Kupang
3. Susunan
Dewan Penasehat dan Dewan
Pembina terdiri dari Ketua dan anggota kecuali Pelindung
Pasal 14
Wewenang
1. Pelindung bertugas mengayomi dan menjaga keutuhan organisasi
2.
Dewan Penasehat, Dewan Pembina berwenang
memberikan pembinaan,petunjuk,
pertimbangan, saran dan nasehat kepada Badan Pengurus untuk menjalankan dan
mengendalikan segala kegiatan organisasi.
BAB V
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.
Masa kepengurusan Ketua Umum sebagaimana
diatur dalam pasal 15 ayat 1
AD berakhir kurang lebih 1 tahun.
2.
Ketua umum baru dipilih dan ditetapkan
dalam Rapat Umum Anggota dan tata cara pemilihan diatur dalam aturan organisasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
1.
Besarnya uang iuran dan pangkal
ditetapkan oleh hasil sidang komisi program.
2.
Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
1.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART
ini akan diatur dalam RUA, keputusan ketua umum dan Keputusan
rapat lain.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang
Hari/tanggal : Sabtu, 07 Desember 2019
Waktu : Pukul 02.19 WITA
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
Ttd Ttd
SEFRIANUS NAIHELI
Ketua
|
FRANSISKUS N. MENGI
Sekretaris
|
Ttd
VALENTINUS SANAN